LAPORAN BANTUAN HUKUM
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI
KLAS I A PADANG SUMATERA BARAT
Tentang
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM KASUS PRAPERADILAN DALAM
HAL TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA SOFIAN RAMBO DALAM KASUS PENGERUSAKAN TERHADAP ATRIBUT FWK (FORUM WARGA KOTA)
“Atas Nama Hukum, Perlawanan Atas Ketidakadilan. Ini Bukan Wujud Negara Hukum Demokratis yang Pernah
Kami Tuntut”
Disusun Oleh:
MUSA AMSHAR SIMBOLON
308. 132
Dosen pembimbing:
M. Fauzan Azim,
SHI
JURUSAN JINAYAH SIYASAH FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1432H / 2011M
__________________________________________________________________________________
A. DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
- Hak Pemohon yang Dilanggar
Praperadilan
adalah kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutuskan perkara terkait dengan sah atau tidak sahnya
penangkapan dan penahanan, sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan
dan penuntutan, serta permintaan ganti
kerugian atau rehabilitasi yang diajukan oleh pihak tersangka. Lebih tegas lagi
dinyatakan dalam KUHAP pasal 1 ayat 10 bahwa :
Praperadilan
adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya.
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang
perkaranya tidak diajukan kepengadilan.
Dari ketentuan
pasal 1 ayat 10 tersebut di atas jelas kasus praperadilan itu diajukan karena
tidak sahnya tindakan hukum terhadap tersangka. Pada kasus praperadilan yang
diajukan Sofian Rambo yang disangka sebagai pelaku dari kasus pengrusakan
terhadap atribut FWK (Forum Warga Kota) yang menurut mereka hal itu melecehkah
FWK diajukan karena tidak sahnya penangkapan.
Layaknya sebuah
penangkapan yaitu penangkapan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
undang-udang hukum acara pidana. Pada penangkapan Sofian Rambo dalam kasus
pengrusakan atribut FWK tersebut aparat tidak memberikan hak tersangka atau
pemohon secara penuh yaitu tidak memenuhi ketentuan penangkapan yang telah
digariskan dalam undang-undang hukum acara pidana. Penangkapan dimaksud adalah
suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu terhadap
tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang. Dalam proses penangkapan Sofian Rambo aparat tidak melakukan penangkapan sesuai dengan
ketentuan undang-undang hukum acara pidana.
Adapun ketuntuan
penangkapan yang diatur dalam hukum acara pidana seperti tertera dalam pasal
17-19 KUHAP yaitu :
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan kepada seseorang
yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemula yang cukup.
Pasal 18
1.
Pelaksanaan
tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia
dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat
perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan
alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan
serta tempat ia diperiksa.
2.
Dalam
hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan
ketentuan penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti
yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang dekat.
3.
Tembusan
surat perintah penangkapan sebagimana dimaksud pada ayat 1 harus diberikan
kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Pasal 19
1. penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
2. terhadap tersangka pelaku pelanggaran
tidak dilakukan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua
kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Pada kasus
penangkapan Sofian Rambo menurut keterangan dan surat permohonan praperadilan
yang diajukan bahwa Sofian Rambo ditangkap Tanpa memperlihatkan surat tugas
dalam penangkapan artinya hak tersangka yang diperikan undang-undang tidak
dipenuhi oleh aparat dengan kata lain penangkapan tidak sah karena tidak memenuhi
ketentuan yang digariskan undang-undang
hukum acara pidana. Maka diajukanlah praperadilan oleh tersangka selaku
pemohon.
- Pendamping Pemohon Dalam Persidangan
Dalam pemeriksaan
kasus praperadilan terhadap kasus penangkapan Sofian Rambo yang dilangsungkan
dipengadilan klas 1 A Padang, pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya dari PBHI
yaitu : Samaratul Fuad, S.H, Refdi Yendri, S.H, Muhammad Fauzan Azim, S.Hi,
Miko Kamal, S.H, LL.M, Ph.D, Sahnan Sahuri Siregar, S.H, Vino Oktavia, S.H,
Poniman A, S.Hi, Newton Nusantan, S.H, Roni Saputra, S.H, Riefa Nandra, S.H,
Neldi Gantika, S.H.
B. FAKTA-FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN
Berdasarkan pengamatan penulis pada sidang
pemeriksaan saksi atas kasus praperadilan yang diajukan oleh Sofian Rambo atas
penangkapan terhadap dirinya penulis menemukan beberapa fakta yang menurut
penulis hal itu sangat urgen sekali dan menjadi perhatian khusus bagi penulis
yaitu :
1. Bahwa sekira
pukul 00.15 Wib tanggal 5 November 2011, pada saat Pemohon sedang tidur, datang
orang mengetuk pintu, dan bersahut-sahut, buk...
buk... buka pintu, setelah dibuka ternyata ada orang berpakaian preman
sekitar enam orang yang mengaku polisi dari Polresta Padang, dan seorang lagi
yang mengaku anggota polisi Polsek Kecamatan Danau Kembar dan Kepala Jorong
Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok.
2. Bahwa, oleh
karena melihat ada Kepala Jorong bersama mereka orang yang mengaku polisi, maka
mereka dipersilahkan masuk dan duduk, namun pada saat dipersilakan masuk
kedalam rumah lalu dipersilakan untuk duduk, namun Kepala Jorong tidak ikut
masuk kedalam rumah rumah, dengan alasan yang tidak jelas.
3. Setelah
mereka duduk menjelaskan, bahwa mereka dari kepolisian Kota Padang ingin
melakukan penangkapan terhadap Pemohon.
4. Bahwa
setelah melakukan penangkapan terhadap Pemohon, lalu kemudian mereka
menjelaskan bahwa kasus hukum yang dilakukan oleh Pemohon merupakan masalah
yang ringan dan mereka meminta agar Pemohon untuk dibawa ke Polresta Padang
agar cepat selesainya.
5. Bahwa pada
saat Termohon I melakukan
penangkapan terhadap Pemohon, Termohon I
tidak memperlihatkan surat tugas kepada Pemohon, dan selama berbincang-bincang,
Termohon I tidak pernah
memperkanalkan namanya dan memperlihatkan identitasnya kepada Pemohon.
6. Bahwa sekira
pukul 01.00 WIB, tanggal 05 November 2011 tanpa memperlihatkan surat tugas, Termohon I memberikan Surat Perintah
Penangkapan kepada Pemohon yaitu Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.
Kap/44/XI/2011/Dit Reskrim Um Sbr tanggal 3 November 2011 dan membawa Pemohon
dengan menggunakan mobil minibus menuju ke Kota Padang.
7. Bahwa
sesampainya Pemohon di Polres Padang, istri Pemohon telah dilakukan pemaksaan untuk
menandatangani surat yang tidak diketahui oleh istri Pemohon.
8. Bahwa
Pemohon ditangkap oleh Termohon I,
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat, Direktorat Reserse
Kriminal Umum, dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp. Kap
/44/XI/2011/Dit Reskrim Um Sbr tanggal 3 November 2011, yang didasarkan kepada
:
a. Laporan
Polisi No. : LP/1688/XI/2011/Reskrim, tanggal 11 Nopember 2011.
b. Daftar
Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/175/X/2011, tanggal …. Oktober 2011.
9. Bahwa
Pemohon dibawa ke ruang pemeriksaan Reskrim Polresta Padang untuk dilakukan
pemeriksaan dan dalam proses pemeriksaan tersebut diberitahukan status Pemohon
sebagai Tersangka dalam kasus pengrusakan secara bersama-sama terhadap baju
kaus dan topi yang bertuliskan FWK yang terjadi pada hari Senin tanggal 10
Oktober 2011 di Pasar Inpres II Lantai I Pasar Raya Padang, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 170 jo. 406 jo. 335 KUHPidana.
10. Bahwa dalam
proses pemeriksaan, kepada Pemohon diperlihatkan dan ditanyakan terkait foto
pembakaran baju dan topi di Pasar Inpres II Lantai I Pasar Raya Padang tanggal
10 Oktober 2011.
11. Bahwa
penangkapan yang dilakukan Termohon I
terhadap Pemohon tidak didasarkan kepada
bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar Pasal 17 KUHAP dan
Penahanan Pemohon tidak didasarkan adanya bukti yang cukup hal mana telah
melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHAP;
12. Bahwa
lemahnya Bukti Pemula Sebagai Syarat
Untuk Dilakukannya Penangkapan Terhadap Sofian Rambo
13. Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang
diajukan oleh pihak termohon, bukti pemula yang diajukan termohon kepada pihak
kepolisian yang menyatakan telah terjadi pembakaran atribut FWK yang merupakan
pelecehan terhadap FWK sendiri adalah foto dan berita dikoran. Menurut M Yahya
Harahap S.H yang tergolong kepada alat bukti adalah keterang saksi, keterangan
ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa.
Lebih jelas lagi diterakan dalam KUHAP pasal 184 ayat 1 yaitu :
“Alat bukti yang sah adalah keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.”
Jadi, jika melihat alat
bukti yang diajukan termohon untuk menyatakan Sofian rambo telah melakukan
tindak pindana adalah foto dan berita koran, sangatlah lemah sekali sebab foto
dan berita koran tidak tercantum dalam ketentuan dalam KUHAP meskipun jika
dipaksakan medalaminya mungkin saja bisa saja tergolong kedalam petujunjuk akan
tetapi menurut penulis itu sangat lemah sekali, sebab dengan kecanggihan
teknologi zaman sekarang foto bisa direkayasa oleh manusia apalagi berita
koran. Jadi penulis menyimpulkan bahwa bukti pemula yang diajukan termohon
sangat lemah sekali.
14. Bahwa
menurut keterangan saksi di
persidangan Yenis Marwati yang merupakan istri dari Sofian Rambo dan berada di
TKP pada saat penangkapan terhadap Sofian Rambo berlangsung. Menurut Yenis
Marwati aparat melakukan pemaksaan terhadap dirinya untuk menandatangi surat
penangkapan dengan membentak beliau, sebab beliau tidak mau menandatangani
surat tersebut sebelum kuasa kuasa hukumnya datang. Artinya meski dengan
sederhana disana terdapat kekerasan aparat dalam melakukan penangkapan.
C. PENDAPAT PENULIS
1. Bentuk Pelanggaran Hukum dan HAM Terhadap
Pemohon
Bercermin kepada
keterangan yang penulis amati sepanjang sidang pemeriksaan saksi dan juga
keterangan para saksi mata yang ikut menghadiri sidang tersebut dan sempat
penulis ajak berdialog secara sederhana, jelas bahwa dalam menindak kejahatan
yang terjadi, negara melalui aparat penegak hukumnya masih sering melakukan
tindakan yang semena-mena meski kelihatannya sederhana, barangkali bagi aparat
itu biasa seperti membentak istri tersangka dalam memaksanya untuk
menandatangani surat penangkapan akan tetapi bagi masyarakat awam itu adalah
kekerasan aparat terhadap rakyat. Hal ini terjadi pada saat proses penangkapan
Sofian Rambo.
Kemudian dalam
proses penangkapan Sofian Rambo negara melalui aparat penegak hukumnya telah
melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat dan tidak mengindahkan konstitusi.
Negara melalui aparat penegak hukumnya dalam hal ini kepolisian kota padang
tidak memberikan hak Sofian Rambo yang mesti diterimanya dari negara hak
tersebut adalah hak untuk diperlakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam proses penangkapan Sofian Rambo berdasarkan keterangan saksi
dipersidangan ketentuan undang-undang hukum acara pidana dalam penangkapan
tidak diberikan. Memperlihatkan surat tugas yang seharus dilakukan oleh aparat
dalam proses penangkapan tidak dilakukan, artinya Sofian rambo ditangkap oleh
orang yang tidak jelas, sebab bukti dia seorang petugas yang bekerja atau
dipekerjakan oleh negara untuk melakukan penangkapan tidak ada.
Kemudian dalam
proses penangkapan Sofian Rambo aparat tidak mengindahkan asas Aquality
Before the Law. Menurut penulis meski Sofian Rambo hanya seorang anggota
pedagang Pasar Raya. Ketika dia melakukan kejahatan tetap harus diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
2. Pelaksanaan Bantuan Hukum terhadap Pemohon
Menurut analisa
penulis pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam kasus praperadilan yang
diajukan oleh Sofian Rambo yang diduga sebagai tersangka pengrusakan terhadap
atribut FWK dapat dilihat dari dua bentuk yaitu :
a. Bantuan Hukum Diberikan Karena Kriminalisasi
Berangkat
dari keterangan yang penulis terima dari beberapa sumber dan juga berdasarkan
hasil pengamatan penulis dalam proses persidangan pemeriksaan saksi dalam kasus
praperadilan yang diajukan Sofian Rambo, bantuan hukum diberikan karena kriminalisasi
artinya bantuan hukum itu diberikan untuk membela atau menegakkan hak-hak
tersangka yang menjadi korban kriminalisasi.
Berdasarkan
keterangan yang sempat penulis terima dari dua orang pedagang Pasar Raya yang
kebetulan menghadiri sidang pemerikasaan saksi kasus praperadilan yang diajukan
oleh Sofian Rambo. Beliau menceritakan bahwa “ Sofian Rambo dan Istrinya adalah
salah seorang pelapor dari kasus Pasar Raya yang telah difonis sebelumnya”.
Jadi terjadinya kasus pembakaran atau perusakan atribut FWK seakan telah
memiliki skenario yang bertujuan untuk menjerumuskan Sofian Rambo kedalam
Penjara artinya ini merupakan kejahatan terncana. Jadi Sofian Rambo dan
kawan-kawan dipancing untuk melakukan aksi tertentu dan kemudian dilaporkan
melakukan tindak pidana. Walau ini hanya informasi sepihak menurut penulis itu
logis karena kejadian sebelumnya memang menimpa pihak pelapor, artinya Sofian
Rambo adalah korban kriminalisasi oleh pihak tertentu. Dari itu untuk
melindungi hak-hak tersangka dan mewujudkan amanat konstitusi untuk memberikan
perlindungan kepada warga negara dan juga untuk menjunjung tinggi HAM maka
perlu sekiranya badan yang telah dipercaya negara untuk memberikan bantuan
hukum terhadap tersangka. Maka dalam kasus ini bentuk dari pelaksanaan bantuan
hukum disini menurut penulis adalah karena kriminalisasi.
b. Bantuan Hukum Diberikan Karena Tersangka
Kurang Mampu
Menurut
penulis siapa saja berhak untuk dilindungi haknya dimata hukum guna mencapai
keadilan. Sudah barang tentu bahwa tidak semua orang akan mengerti dengan
prosedur hukum terutama prosedur dalam beracara dipengadilan. Membutuhkan biaya
yang mahal untuk mendapatkan keadilan yang hakiki dipengadilan.
Jika demikian
maka pastilah orang miskin akan sangat kesulitan untuk mendapatkan akses keadilan,
sebab biya yang besar akan menjadi kendala yang real bagi masyarakat miskin.
Begitu juga halnya Sofian Rambo yang berpropesi sebagai pedagang kaki lima di
Pasar Raya akan sulit baginya untuk mendapakan jasa pengacara dalam membela
hak-haknya dipengadilan. Dari persoalan tersebut pada kasus praperadilan yang
diajukan oleh Sofian Rambo dia diberikan jasa bantuan hukum oleh negara secara
cuma-cuma (bantuan hukum struktural) sebagai wujud perlindungan dari negara
bagi masyarakatnya yang tidak mampu. Jadi pada kasus ini bantuan hukum juga
diberikan karena pemohon tidak mampu untuk mengakses jasa pengacara.
D. PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan kepada
pengamatan penulis pada persidangan pemeriksaan saksi pada kasus praperadilan
yang diajukan oleh Sofian Rambo di pengadilan klas 1 A Padang. Penulis
menyimpulkan, pertama, mamang sulit untuk mendapatkan keadilan di negara
ini. Jangan untuk memperhatikan aturan yang tidak tertulis aturan baku yang
sudah tertulis saja masih juga tidak diindahkan oleh pemberi keadilan.
Kedua, menurut penulis berdasarkan bukti pemula
dan fakta dipersidangan kasus Sofian Rambo adalah kasus yang tergolong lemah,
namun jika kasus ini tetap dimenangkan oleh pihak termohon dengan kata lain
Sofian Rambo divonis bersalah negara menampakan ketidak-adilan.
Ketiga, persidangan sekarang mulai tidak
sportif, kenapa penulis berargumen demikian? Hal ini beranjak dari fakta yang
terjadi dipersidangan yaitu ketika anggota Polresta Padang dijadikan saksi
dibawah sumpah. Secara logika menurut penulis ketika tersangka dijadikan saksi
dalam persidangan sudah barang tentu keterangan yang diberikan yang
menyelamatkan dirinya, menurut penulis hakim yang membenarkan hal ini adalah
hakim yang salah karena ketentuan saksi yang dibawah sumpah itu telah jelas di dalam
KUHAP dan hal seperi ini menurut penulis melanggar ketentuan KUHAP.
- Saran
Berangkat dari
fenomena yang penulis temukan pada pengamatan, perlu diperhatikan oleh semua
orang tentang kebijakan yang dilakukan oleh negara melalui aparaturnya. Kita
mesti kritis terhadap itu semua. Khusus pengadilan sebagai sarana bagi semua
orang untuk memperoleh keadilan harus lebih jelimet dalam menindak suatu
persoalan, hakim harus lebih hati-hati dan berlaku benar sesuai dengan
ketentuan undang-undang dalam bertindak.
Kepada para praktisi hukum terutama lembaga bantuan hukum
mari perjuangkan keadilan yang hakiki. Jangan hanya bertindak sebatas uang
saja, mari peduli terhadap kebenaran untuk mewujudkan cita-cita negara.