Kamis, 05 Januari 2012

Bantuan Hukum


LAPORAN BANTUAN HUKUM
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PADANG SUMATERA BARAT
Tentang
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM KASUS PRAPERADILAN DALAM HAL TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN TERHADAP TERSANGKA SOFIAN RAMBO DALAM KASUS PENGERUSAKAN TERHADAP ATRIBUT FWK (FORUM WARGA KOTA)

“Atas Nama Hukum, Perlawanan Atas Ketidakadilan. Ini Bukan Wujud Negara Hukum Demokratis yang Pernah Kami Tuntut”

 
 

Disusun Oleh:

MUSA AMSHAR SIMBOLON
308. 132
Dosen pembimbing:
M. Fauzan Azim, SHI

JURUSAN JINAYAH SIYASAH FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1432H / 2011M



__________________________________________________________________________________

A.    DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
  1. Hak Pemohon yang Dilanggar
Praperadilan adalah kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara terkait dengan sah atau tidak sahnya penangkapan dan penahanan, sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan dan  penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang diajukan oleh pihak tersangka. Lebih tegas lagi dinyatakan dalam KUHAP pasal 1 ayat 10 bahwa :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.       Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya.
b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c.       Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.
Dari ketentuan pasal 1 ayat 10 tersebut di atas jelas kasus praperadilan itu diajukan karena tidak sahnya tindakan hukum terhadap tersangka. Pada kasus praperadilan yang diajukan Sofian Rambo yang disangka sebagai pelaku dari kasus pengrusakan terhadap atribut FWK (Forum Warga Kota) yang menurut mereka hal itu melecehkah FWK diajukan karena tidak sahnya penangkapan.
Layaknya sebuah penangkapan yaitu penangkapan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-udang hukum acara pidana. Pada penangkapan Sofian Rambo dalam kasus pengrusakan atribut FWK tersebut aparat tidak memberikan hak tersangka atau pemohon secara penuh yaitu tidak memenuhi ketentuan penangkapan yang telah digariskan dalam undang-undang hukum acara pidana. Penangkapan dimaksud adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu terhadap tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dalam proses penangkapan Sofian Rambo aparat tidak melakukan penangkapan sesuai dengan ketentuan undang-undang hukum acara pidana.
Adapun ketuntuan penangkapan yang diatur dalam hukum acara pidana seperti tertera dalam pasal 17-19 KUHAP yaitu :
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemula yang cukup.
Pasal 18
1.            Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
2.            Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang dekat.
3.            Tembusan surat perintah penangkapan sebagimana dimaksud pada ayat 1 harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Pasal 19
1.      penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
2.      terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. 
Pada kasus penangkapan Sofian Rambo menurut keterangan dan surat permohonan praperadilan yang diajukan bahwa Sofian Rambo ditangkap Tanpa memperlihatkan surat tugas dalam penangkapan artinya hak tersangka yang diperikan undang-undang tidak dipenuhi oleh aparat dengan kata lain penangkapan tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang digariskan  undang-undang hukum acara pidana. Maka diajukanlah praperadilan oleh tersangka selaku pemohon.
  1. Pendamping Pemohon Dalam Persidangan
Dalam pemeriksaan kasus praperadilan terhadap kasus penangkapan Sofian Rambo yang dilangsungkan dipengadilan klas 1 A Padang, pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya dari PBHI yaitu : Samaratul Fuad, S.H, Refdi Yendri, S.H, Muhammad Fauzan Azim, S.Hi, Miko Kamal, S.H, LL.M, Ph.D, Sahnan Sahuri Siregar, S.H, Vino Oktavia, S.H, Poniman A, S.Hi, Newton Nusantan, S.H, Roni Saputra, S.H, Riefa Nandra, S.H, Neldi Gantika, S.H.
B.     FAKTA-FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN
Berdasarkan pengamatan penulis pada sidang pemeriksaan saksi atas kasus praperadilan yang diajukan oleh Sofian Rambo atas penangkapan terhadap dirinya penulis menemukan beberapa fakta yang menurut penulis hal itu sangat urgen sekali dan menjadi perhatian khusus bagi penulis yaitu :
1.      Bahwa sekira pukul 00.15 Wib tanggal 5 November 2011, pada saat Pemohon sedang tidur, datang orang mengetuk pintu, dan bersahut-sahut, buk... buk... buka pintu, setelah dibuka ternyata ada orang berpakaian preman sekitar enam orang yang mengaku polisi dari Polresta Padang, dan seorang lagi yang mengaku anggota polisi Polsek Kecamatan Danau Kembar dan Kepala Jorong Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok.
2.      Bahwa, oleh karena melihat ada Kepala Jorong bersama mereka orang yang mengaku polisi, maka mereka dipersilahkan masuk dan duduk, namun pada saat dipersilakan masuk kedalam rumah lalu dipersilakan untuk duduk, namun Kepala Jorong tidak ikut masuk kedalam rumah rumah, dengan alasan yang tidak jelas.
3.      Setelah mereka duduk menjelaskan, bahwa mereka dari kepolisian Kota Padang ingin melakukan penangkapan terhadap Pemohon.
4.      Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Pemohon, lalu kemudian mereka menjelaskan bahwa kasus hukum yang dilakukan oleh Pemohon merupakan masalah yang ringan dan mereka meminta agar Pemohon untuk dibawa ke Polresta Padang agar cepat selesainya.
5.      Bahwa pada saat Termohon I melakukan penangkapan terhadap Pemohon, Termohon I tidak memperlihatkan surat tugas kepada Pemohon, dan selama berbincang-bincang, Termohon I tidak pernah memperkanalkan namanya dan memperlihatkan identitasnya kepada Pemohon.
6.      Bahwa sekira pukul 01.00 WIB, tanggal 05 November 2011 tanpa memperlihatkan surat tugas, Termohon I memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon yaitu Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp. Kap/44/XI/2011/Dit Reskrim Um Sbr tanggal 3 November 2011 dan membawa Pemohon dengan menggunakan mobil minibus menuju ke Kota Padang.
7.      Bahwa sesampainya Pemohon di Polres Padang, istri Pemohon telah dilakukan pemaksaan untuk menandatangani surat yang tidak diketahui oleh istri Pemohon.
8.      Bahwa Pemohon ditangkap oleh Termohon I, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp. Kap /44/XI/2011/Dit Reskrim Um Sbr tanggal 3 November 2011, yang didasarkan kepada :
a.       Laporan Polisi No. : LP/1688/XI/2011/Reskrim, tanggal 11 Nopember 2011.
b.      Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/175/X/2011, tanggal …. Oktober 2011.
9.      Bahwa Pemohon dibawa ke ruang pemeriksaan Reskrim Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan dalam proses pemeriksaan tersebut diberitahukan status Pemohon sebagai Tersangka dalam kasus pengrusakan secara bersama-sama terhadap baju kaus dan topi yang bertuliskan FWK yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 di Pasar Inpres II Lantai I Pasar Raya Padang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 jo. 406 jo. 335 KUHPidana.
10.  Bahwa dalam proses pemeriksaan, kepada Pemohon diperlihatkan dan ditanyakan terkait foto pembakaran baju dan topi di Pasar Inpres II Lantai I Pasar Raya Padang tanggal 10 Oktober 2011.
11.  Bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon I terhadap Pemohon  tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar Pasal 17 KUHAP dan Penahanan Pemohon tidak didasarkan adanya bukti yang cukup hal mana telah melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHAP;
12.  Bahwa lemahnya Bukti Pemula Sebagai Syarat Untuk Dilakukannya Penangkapan Terhadap Sofian Rambo
13.  Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak termohon, bukti pemula yang diajukan termohon kepada pihak kepolisian yang menyatakan telah terjadi pembakaran atribut FWK yang merupakan pelecehan terhadap FWK sendiri adalah foto dan berita dikoran. Menurut M Yahya Harahap S.H yang tergolong kepada alat bukti adalah keterang saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa. Lebih jelas lagi diterakan dalam KUHAP pasal 184 ayat 1 yaitu :
“Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.”
Jadi, jika melihat alat bukti yang diajukan termohon untuk menyatakan Sofian rambo telah melakukan tindak pindana adalah foto dan berita koran, sangatlah lemah sekali sebab foto dan berita koran tidak tercantum dalam ketentuan dalam KUHAP meskipun jika dipaksakan medalaminya mungkin saja bisa saja tergolong kedalam petujunjuk akan tetapi menurut penulis itu sangat lemah sekali, sebab dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang foto bisa direkayasa oleh manusia apalagi berita koran. Jadi penulis menyimpulkan bahwa bukti pemula yang diajukan termohon sangat lemah sekali.
14.  Bahwa menurut keterangan saksi di persidangan Yenis Marwati yang merupakan istri dari Sofian Rambo dan berada di TKP pada saat penangkapan terhadap Sofian Rambo berlangsung. Menurut Yenis Marwati aparat melakukan pemaksaan terhadap dirinya untuk menandatangi surat penangkapan dengan membentak beliau, sebab beliau tidak mau menandatangani surat tersebut sebelum kuasa kuasa hukumnya datang. Artinya meski dengan sederhana disana terdapat kekerasan aparat dalam melakukan penangkapan.
C.    PENDAPAT PENULIS
1.      Bentuk Pelanggaran Hukum dan HAM Terhadap Pemohon
Bercermin kepada keterangan yang penulis amati sepanjang sidang pemeriksaan saksi dan juga keterangan para saksi mata yang ikut menghadiri sidang tersebut dan sempat penulis ajak berdialog secara sederhana, jelas bahwa dalam menindak kejahatan yang terjadi, negara melalui aparat penegak hukumnya masih sering melakukan tindakan yang semena-mena meski kelihatannya sederhana, barangkali bagi aparat itu biasa seperti membentak istri tersangka dalam memaksanya untuk menandatangani surat penangkapan akan tetapi bagi masyarakat awam itu adalah kekerasan aparat terhadap rakyat. Hal ini terjadi pada saat proses penangkapan Sofian Rambo.
Kemudian dalam proses penangkapan Sofian Rambo negara melalui aparat penegak hukumnya telah melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat dan tidak mengindahkan konstitusi. Negara melalui aparat penegak hukumnya dalam hal ini kepolisian kota padang tidak memberikan hak Sofian Rambo yang mesti diterimanya dari negara hak tersebut adalah hak untuk diperlakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam proses penangkapan Sofian Rambo berdasarkan keterangan saksi dipersidangan ketentuan undang-undang hukum acara pidana dalam penangkapan tidak diberikan. Memperlihatkan surat tugas yang seharus dilakukan oleh aparat dalam proses penangkapan tidak dilakukan, artinya Sofian rambo ditangkap oleh orang yang tidak jelas, sebab bukti dia seorang petugas yang bekerja atau dipekerjakan oleh negara untuk melakukan penangkapan tidak ada.
Kemudian dalam proses penangkapan Sofian Rambo aparat tidak mengindahkan asas Aquality Before the Law. Menurut penulis meski Sofian Rambo hanya seorang anggota pedagang Pasar Raya. Ketika dia melakukan kejahatan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2.      Pelaksanaan Bantuan Hukum terhadap Pemohon
Menurut analisa penulis pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh Sofian Rambo yang diduga sebagai tersangka pengrusakan terhadap atribut FWK dapat dilihat dari dua bentuk yaitu :
a.      Bantuan Hukum Diberikan Karena Kriminalisasi
Berangkat dari keterangan yang penulis terima dari beberapa sumber dan juga berdasarkan hasil pengamatan penulis dalam proses persidangan pemeriksaan saksi dalam kasus praperadilan yang diajukan Sofian Rambo, bantuan hukum diberikan karena kriminalisasi artinya bantuan hukum itu diberikan untuk membela atau menegakkan hak-hak tersangka yang menjadi korban kriminalisasi.
Berdasarkan keterangan yang sempat penulis terima dari dua orang pedagang Pasar Raya yang kebetulan menghadiri sidang pemerikasaan saksi kasus praperadilan yang diajukan oleh Sofian Rambo. Beliau menceritakan bahwa “ Sofian Rambo dan Istrinya adalah salah seorang pelapor dari kasus Pasar Raya yang telah difonis sebelumnya”. Jadi terjadinya kasus pembakaran atau perusakan atribut FWK seakan telah memiliki skenario yang bertujuan untuk menjerumuskan Sofian Rambo kedalam Penjara artinya ini merupakan kejahatan terncana. Jadi Sofian Rambo dan kawan-kawan dipancing untuk melakukan aksi tertentu dan kemudian dilaporkan melakukan tindak pidana. Walau ini hanya informasi sepihak menurut penulis itu logis karena kejadian sebelumnya memang menimpa pihak pelapor, artinya Sofian Rambo adalah korban kriminalisasi oleh pihak tertentu. Dari itu untuk melindungi hak-hak tersangka dan mewujudkan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dan juga untuk menjunjung tinggi HAM maka perlu sekiranya badan yang telah dipercaya negara untuk memberikan bantuan hukum terhadap tersangka. Maka dalam kasus ini bentuk dari pelaksanaan bantuan hukum disini menurut penulis adalah karena kriminalisasi.
b.      Bantuan Hukum Diberikan Karena Tersangka Kurang Mampu
Menurut penulis siapa saja berhak untuk dilindungi haknya dimata hukum guna mencapai keadilan. Sudah barang tentu bahwa tidak semua orang akan mengerti dengan prosedur hukum terutama prosedur dalam beracara dipengadilan. Membutuhkan biaya yang mahal untuk mendapatkan keadilan yang hakiki dipengadilan.
Jika demikian maka pastilah orang miskin akan sangat kesulitan untuk mendapatkan akses keadilan, sebab biya yang besar akan menjadi kendala yang real bagi masyarakat miskin. Begitu juga halnya Sofian Rambo yang berpropesi sebagai pedagang kaki lima di Pasar Raya akan sulit baginya untuk mendapakan jasa pengacara dalam membela hak-haknya dipengadilan. Dari persoalan tersebut pada kasus praperadilan yang diajukan oleh Sofian Rambo dia diberikan jasa bantuan hukum oleh negara secara cuma-cuma (bantuan hukum struktural) sebagai wujud perlindungan dari negara bagi masyarakatnya yang tidak mampu. Jadi pada kasus ini bantuan hukum juga diberikan karena pemohon tidak mampu untuk mengakses jasa pengacara.
D.    PENUTUP
  1. Kesimpulan
Berdasarkan kepada pengamatan penulis pada persidangan pemeriksaan saksi pada kasus praperadilan yang diajukan oleh Sofian Rambo di pengadilan klas 1 A Padang. Penulis menyimpulkan, pertama, mamang sulit untuk mendapatkan keadilan di negara ini. Jangan untuk memperhatikan aturan yang tidak tertulis aturan baku yang sudah tertulis saja masih juga tidak diindahkan oleh pemberi keadilan.
Kedua, menurut penulis berdasarkan bukti pemula dan fakta dipersidangan kasus Sofian Rambo adalah kasus yang tergolong lemah, namun jika kasus ini tetap dimenangkan oleh pihak termohon dengan kata lain Sofian Rambo divonis bersalah negara menampakan ketidak-adilan.
Ketiga, persidangan sekarang mulai tidak sportif, kenapa penulis berargumen demikian? Hal ini beranjak dari fakta yang terjadi dipersidangan yaitu ketika anggota Polresta Padang dijadikan saksi dibawah sumpah. Secara logika menurut penulis ketika tersangka dijadikan saksi dalam persidangan sudah barang tentu keterangan yang diberikan yang menyelamatkan dirinya, menurut penulis hakim yang membenarkan hal ini adalah hakim yang salah karena ketentuan saksi yang dibawah sumpah itu telah jelas di dalam KUHAP dan hal seperi ini menurut penulis melanggar ketentuan KUHAP.
  1. Saran
Berangkat dari fenomena yang penulis temukan pada pengamatan, perlu diperhatikan oleh semua orang tentang kebijakan yang dilakukan oleh negara melalui aparaturnya. Kita mesti kritis terhadap itu semua. Khusus pengadilan sebagai sarana bagi semua orang untuk memperoleh keadilan harus lebih jelimet dalam menindak suatu persoalan, hakim harus lebih hati-hati dan berlaku benar sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam bertindak.
Kepada para praktisi hukum terutama lembaga bantuan hukum mari perjuangkan keadilan yang hakiki. Jangan hanya bertindak sebatas uang saja, mari peduli terhadap kebenaran untuk mewujudkan cita-cita negara.