Lubuk sikaping, 15 Februari 2012
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan
Agama Lubuk Sikaping
Assalamu’alaikum
wr, wb.
Bersama ini Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Muhammad Eboy
Luddin S.E bin Salafuddin
Umur : 30 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : S 1 Fakultas Ekonomi Bandung
Pekerjaan : Guru SMK 1 Lubuk
Sikaping
Tempat Tinggal : Desa Talaok, Kenagarian Air
Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Selanjutnya disebut sebagai
“PEMOHON”.
Dengan ini
mengajukan permohonan Cerai Talak terhadap istri Pemohon:
Nama : Nabila Salsa
Hasanuddin Binti Hasanuddin
Umur : 28 tahun,
Agama : Islam,
Pendidikan Terakhir : SMK
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat Tinggal : Desa Talaok, Kenagarian Air
Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Selanjutnya disebut Sebagai
“TERMOHON”
Adapun yang menjadi
dasar-dasar dan alasan diajukan permohonan talak ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 6 Maret
2007 Pemohon dan Termohon telah melangsungkan pernikahan dan tercatat di
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
2. Selama Pemohon dan Termohon berumah
tangga, Pemohon dan Termohon dikaruniai satu orang anak perempuan, yaitu: Dini
Luthfia binti (1 tahun)
3. Pemohon dan Termohon sudah berumah
tangga selama 4 tahun
4. Namun, pada awal bulan Agustus 2010
ketentraman Rumah Tangga Pemohon dengan Termohon tidak harmiopnis lagi, yang
disebabkan oleh:
a. Dalam rumah
tangga Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan yang menyebabkan
pertengkaran
b.
Bahwa seringkali Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai kepala
rumah tangga
c.
Bahwa Termohon seringkali pergi pada waktu malam hari tanpa
sepengetahuan dan izin dari Pemohon.
5. Puncak keretakan Rumah Tangga antara
Pemohon dengan Termohon tersebut terjadi pada akhir Oktober 2011, yaitu ketika Pemohon
berusaha untuk membicarakan masalah rumah tangga Pemohon dengan Termohon,
tetapi Termohon tidak mendengarkan bahkan Termohon langsung pergi dari rumah
dan membawa .
6. Pemohon merasa pernikahan ini tidak
dapat dipertahankan lagi sebagaimana mestinya, karena telah membuat Pemohon
merasa tersakiti dan tersiksa.
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan:
PRIMAIR
a. Menerima permohonan Pemohon
b. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk
keseluruhan
c. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan
antara Pemohon dengan Termohon
d. Membebankan seluruh biaya perkara kepada
Termohon
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat pemohon
M. Eboy Luddin SE
Bin Salafuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar