Oleh: Musa Amzhar Simbolon
PUTUSAN
Nomor
: 01/Pdt.G/2012/PA Lubuk Sikaping
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilana
Agama Lubuk Sikaping yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tertentu pada
tingkat Pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan
sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara:
Fuad
Husein bin Permana, umur 25 tahun, Agama Islam,
pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jl. Cempaka No.28, Ambacang Anggang,
Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Melawan
Rahayu
Ningsih binti Syafrizal, umur 23 tahun, agama
Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Padang Gelugur,
Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Pengadilan Agama tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mempelajari semua surat dalam
perkara ini,
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah
memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan.
TENTANG DUDUK
PERKARANYA
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan pemohon tanggal
10 Januari 2012 telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan agama lubuk Sikaping
Register Nomor 01/Pdt.G/2012/PA Lbs. tanggal 10 Januari 2012,
dengan dalil-dalil
serta alasan-alasan perceraian sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon adalah suami sah Termohon, telah menikah pada tanggal
16 Agustus 2010 di Lubuk Sikaping, dihadapan Pejabat KUA Kecamatan Lubuk Sikaping,
Kabupaten Pasaman, sebagaimana kutipan Akta Nikah No.101/22/IV/2010 tanggal 16
Agustus 2010.
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon sepakat
tinggal bersama di Jl. Cempaka No.28, Ambacang Anggang, Kecamatan Lubuk
Sikaping, Kabupaten Pasaman. Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon
telah bergaul sebagaimana layaknya suami isteri namun belum dikaruniai anak.
3. Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon yang hidup rukun dan
damai hanya sekitar 1 tahun dan setelah itu sejak bulan September 2011, rumah
tangga antara Pemohon dan Termohon mulai goyah karena terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang didorong karena masalah ekonomi. Termohon tidak terima
terhadap nafkah wajib yang diberikan Pemohon walaupun Pemohon telah memberikan
seluruh penghasilan Pemohon setiap minggu sebesar Rp. 400.000,- namun Termohon
selalu meminta lebih dari kemampuan Pemohon.
4. Bahwa Termohon sama sekali tidak mau mendengarkan nasehat pemohon
dan tidak lagi memperhatikan Pemohon, yakni ia lebih mementingkan diri sendiri
daripada kepentingan Pemohon seperti dalam menyediakan makan untuk Pemohon atau
mencuci pakaian Pemohon sehingga tak jarang Pemohon sendiri yang melakukannya.
5. Bahwa Termohon lebih suka menghambur-hamburkan uang terhadap
kepentingan yang mubazir dan tidak bermanfaat dan Termohon tidak pernah
menuruti nasehat dari Pemohon selaku suami dan kepala keluarga dalam rumah
tangga.
6. Bahwa pada awal Januari 2012, menjadi puncak perselisihan dan
pertengkaran yang tidak dapat diselesaikan lagi terjadi antara Pemohon dan
Termohon dikarenakan Termohon melakukan perselingkuhan dengan pria lain yang
pemohon lihat langsung dan hal itu tidak dapat Pemohon tolerir lagi. Dan
setelah itu Termohon meninggalkan tempat kediaman sampai sekarang.
7. Bahwa telah ada usaha dari Pemohon untuk mempertahankan
keharmonisan rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon, namun upaya tersebut
tidak berhasil dikarenakan Termohon melakukan perselingkuhan yang tidak bisa
untuk Pemohon terima.
8. Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon tidak dapat
dipertahankan lagi karena telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara
terus-menerus yang tidak mungkin untuk dipersatukan lagi.
9. Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Pemohon telah memenuhi
alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 huruf (f) Jo. Kompilasi Hukum
Islam pasal 116 huruf (f).
10. Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut yang telah dikemukakan di
atas Pemohon bermohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping
berkenan membuka sidang guna memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon serta
memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.
Mengabulkan
permohonan Pemohon
2.
Memberikan izin
terhadap Pemohon (Fuad Husein bin Permana) untuk menjatuhkan talak satu raj,I
kepada Termohon (Rahayu Ningsih binti Syafrizal) di depan sidang Pengadilan
Agama Lubuk Sikaping.
3.
Membebankan biaya
perkara menurut Hukum
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa
pada hari sidang yang telah ditentukan untuk pemeriksaan perkara ini Pemohon dan
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk mengahadap di
persidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon dan termohon hadir secara
langsung di Persidangan.
Bahwa
sesuai dengan runut atau tahap Berita Acara Persidangan (BAP), bahwa pada setiap
kali persidangan para pihak yaitu Pemohon dan termohon selalu hadir ke
persidangan.
Bahwa Majelis Hakim
telah berupaya memberikan saran dan nasehat untuk mendamaikan Pemohon dan
termohon agar dapat hidup rukun kembali demi mempertahankan keutuhan rumah
tangganya, akan tetapi tidak berhasil.
Menimbang, bahwa oleh
karena nasehat perdamaian tidak berhasil, selanjutnya proses mediasi telah
dilaksanakan pada tanggal Tanggal
30
Januari 2012 dan
tanggal 03 Februari 2012 di ruang mediasi Pengadilan agama Lubuk Sikaping,
dimana pemohon dan Termohon menghadap secara langsung dan menurut laporan
mediator tersebut hasil mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Menimbnag, bahwa oleh
karena upaya mediasi tidak berhasil, selanjutnya dibacakanlah surat permohonan
Pemohon yang isinya tetap dipertahankan Pemohon.
Menimbang, bahwa atas
permohonan Pemohon, Termohon telah menyampaikan jawaban secara tertulis maka
sidang ditunda pada tanggal 15 Februari 2012, yang
pada pokoknya membenarkan sebagian besar permohonan Pemohon dan membantah
sebagian lainnya, sebagai berikut:
1. Membenarkan bahwa telah terjadi
pernikahan antara pemohon dan termohon yang terdaftar di KUA Lubuk Sikaping
sebagaimana kutipan akta nikah Nomor : 101/22/IV/2010 Tanggal 16 Agustus 2010.
2. Membenarkan bahwa setelah menikah
Pemohon dan Ternohon sepakat tinggal bersama di Jl. Cempaka No. 28 Ambacang
Anggang, Lubuk Sikaping, Pasaman dan belum dikaruniai anak.
3. Mengenai perselisihan dan pertengkaran
yang dikarenakan Pemohon telah memberikan nafkah sebesar Rp. 400.000 itu tidak
benar dan Pemohon sama sekali tidak pernah memberi nasehat kepada Termohon.
4. Termohon melakukan perselingkuhan itu
semua tidak benar.
Menimbang,
bahwa dalam sidang selanjutnya Pemohon mengajukan repliknya yang pada pokoknya
tetap pada dalil-dalil Permohonannya. Kemudian termohon dalam sidang
selanjutnya mengajukan dupliknya atas replik yang Pemohon yang pada pokok
perkaranya tetap dengan jawaban termohon.
Menimbang,
bahwa dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonan Pemohon mengajukan
bukti surat sebagai berikut:
1. Surat
Dalam hal ini adalah buku nikah antara Pemohon dan Termohon yang
tercatat dalam kutipan Akta Nikah No.101/22/IV/2010 tanggal 16 Agustus 2010
yang dikeluarkan oleh KUA Lubuksikaping, yang telah difoto copy dan dicocokkan
dengan yang aslinya serta telah di legalisir oleh KUA tersebut kemudian diberi
Cap Pos di atas materai, oleh Majelis diberi tanda (P).
Bahwa
selain bukti surat, pemohon juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai
berikut:
1. Sawaluddin bin Sofyan, di bawah
sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa
Pemohon adalah teman saksi dan mengenal Termohon sebagai isteri Pemohon yang
menikah lebih kurang 2 tahun yang lalu di Ambacang Anggang.
-
Bahwa
setelah menikah Pemohon dan Termohon Tinggal bersama di rumah orang tua
Termohon lalu pindah ke Ambacang anggang.
-
Bahwa
Penyebab berpisah rumahnya Pemohon dan Termohon adalah karena Termohon
selingkuh dengan laki-laki lain.
-
Bahwa
sejak berpisah Pemohon tidak pernah lagi memberikan belanja kepada Termohon.
-
Bahwa
pekerjaan Pemohon adalah pedagang di Pasar-pasar dan mengelola sebuah warnet di
Ruko Lubuk Sikaping dan berpenghasilan diperkirakan Rp. 500.000/minggu.
-
Bahwa
Pemohon dan Termohon telah pernah didamaikan akan tetapi tidak berhasil.
2. Ade Surya binti Permana, di bawah
sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa
saksi adalah adik kandung Pemohon
-
Bahwa
setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal bersama di rumah orang
tua termohon selama 2 hari kemudian pindah ke Ambacang Anggang.
-
Bahwa
Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak.
-
Bahwa
Pemohon memberi nafkah sebesar Rp.400.000/minggunya.
-
Bahwa
Penyebab berpisah rumahnya Pemohon dan Termohon adalah karena Termohon
selingkuh dengan laki-laki lain.
-
Bahwa
sejak berpisah Pemohon tidak pernah lagi memberikan belanja kepada Termohon.
-
Bahwa
pekerjaan Pemohon adalah pedagang di pasar-pasar dan mengelola sebuah warnet di
Ruko Lubuk Sikaping dan berpenghasilan diperkirakan Rp. 800.000/minggu.
-
Bahwa
Pemohon dan Termohon telah pernah didamaikan akan tetapi tidak berhasil.
Bahwa
atas keterangan saksi-saksi tersebut Termohon membantah nafkah yang diberikan
oleh Pemohon dan Perselingkuhan dengan laki-laki lain tersebut.
Bahwa
untuk didengar keterangannya, Termohon juga telah menghadirkan 2 (dua) orang
saksi yaitu:
1. Amir Ma’ruf bin Nurdun Dt. Rajo Mangkutoi,
d bawah sumpahnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa
saksi adalah tetangga Termohon dan kenal dengan Pemohon sejak sebelum menikah
dengan Termohon.
-
Bahwa
setelah menikah Termohon dan Pemohon tinggal di rumah orang tua Termohon selama
2 hari dan setelah itu pindah ke Lubuk Sikaping di Ambacang Anggang.
-
Bahwa
Termohon dan Pemohon belum dikaruniai anak.
-
Bahwa
Penyebab berpisahnya Termohon dan Pemohon disebabkan karena Pemohon tidak
memberikan nafkah/belanja kepada Termohon. Dan telah ada usaha damai yang
dilakukan namun tidak berhasil.
2. Emi Daliana binti Syadik, di bawah
sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Bahwa
Saksi adalah tetangga Termohon dan kenal dengan Pemohon sebagai suami Termohon setelah
menikah dengan Termohon sekitar 2 tahun yang lalu.
-
Bahwa
antara Pemohon dan Termohon sering terjadi pertengkaran dan perselisihan
disebabkan Pemohon kurang dalam memberi uang belanja dan menuduh Termohon
berselingkuh.
-
Bahwa
Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak.
Bahwa
atas keterangan saksi tersebut, Pemohon membantah semua keterangan saksi Karena
Pemohon selalu memberikan nafkah dan perselingkuhan itu Pemohon saksikan
sendiri.
Bahwa
Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang menyatakan bahwa dalil-dalil
permohonannya telah terbukti dan mohon dikabulkan.
Bahwa
tentang jalannya pemeriksaan di Persidangan selengkapnya telah dicatat dalam
berita acara dan untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup menunjuk kepada
berita acara persidangan tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
TENTANG
HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud permohonan
pemohon adalah sebagaimana yang telah dikemukakan dan diuraikan di atas.
Menimbang bahwa pada hari sidang
yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon telah dipangil secara patut dan resmi. Setiap persidangan
para pihak yaitu Pemohon dan Termohon selalu hadir sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan oleh majelis.
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan
Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir diubah
dengan Undang-undang No.50 tahun 2009, majelis telah berusaha mendamaikan keduanya
namun tetap tidak berhasil.
Menimbnag
bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang perdamaian, peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2008 tentang Mediasi
di Pengadilan, atas kesepakatan kedua belah pihak Ketua Majelis telah
menetapkan Yuliza Umami, SHI Hakim Pengadilan
Agama Lubuk Sikaping sebagai mediator tertanggal 25 Januari 2012, selanjutnya acara mediasi telah dilaksanakan
di ruang mediasi Pengadilan agama Lubuk Sikaping, dimana Pemohon dan Termohon
menghadap secara langsung dan menurut laporan mediator tertanggal 03 Februari
2012 hasilnya adalah gagal.
Menimbang
bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini bahwa Pemohon mohon
diizinkan untukk menceraikan Termohon dengan alasan karena telah terjadi perselisihan
dan pertengkaran, karena Termohon tidak pernah mau dinasehati, selalu
berfoya-foya dan menghamburkan uang terhadap kepentingan yang tidak bermanfaat
dan puncak perselisihan terjadi pada
bulan Januari 2012 karena Termohon melakukan perselingkuhan dengan laki-laki
lain, lalu Termohon pergi meninggalkan rumah kediaman bersama dan semenjak itu
pisah sampai sekarang.
Menimbang,
bahwa setelah proses mediasi yang tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
yaitu Pemohon dan Termohon maka terjadi proses jawab menjawab antara para
pihak.
Menimbang,
bahwa atas dalil permohonan Pemohon, Termohon dalam jawabannya pada pokoknya
membantah dalil penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran, Namun
Termohon mengakui antara Termohon dan pemohon ada terjadi pertengkaran dan
perselisihan.
Menimbang,
bahwa selanjutnya Pemohon dalam Repliknya yang pada pokoknya tetap
mempertahankan dalil-dalilnya, sementara Termohon dalam Dupliknya juga tetap
bertahan dengan dalil-dalil bantahannya.
Menimbang,
bahwa selanjutnya Pemohon dalam kesimpulannya yang pada pokoknya menyatakan
dalil permohonannya telah terbukti dan mohon putusan, sementara Termohon dalam
kesimpulannya menyatakan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak
dapat dipertahankan lagi.
Menimbang,
bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara, maka terlebih dahulu Majelis
harus melakukan pembuktian yang berkaitan dengn pihak yang berpekara.
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan
bukti-bukti: pertama dari surat nikah yang diberi tanda P oleh majelis, yang
telah difoto copy dan disesuaikan dengan yang aslinya dengan dilegalisir dan
diberi cap materai pos, sehingga majelis dapat mengetahui apakah pihak
berperkara mempunyai hubungan hukum sehingga perkara ini dapat diperiksa lebih
lanjut dan telah memenuhi syarat formil dan materil alat bukti, membuktikan
bahwa Pemohon dan Termohon adalah sebagai suami isteri. Bukti kedua yang
diajukan adalah saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah
seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang,
bahwa Termohon juga telah menghadirkan dua orang saksi yang telah didengar
keterangannya seperti dalam duduknya perkara.
Menimbang,
bahwa saksi pertama (Sawaluddin Bin Sofyan) yang diajukan oleh
Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan
substansinya akan dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa
keterangan dari kesaksian saksi I tersebut menerangkan bahwa saksi Pemohon melihat
dan mengetahui peristiwa hukum yang didalilkan Pemohon yaitu pertengkaran
Pemohon dan Termohon karena Termohon tidak cukup akan nafkah yang diberikan
oleh Pemohon dan Pemohon menuduh Termohon telah berselingkuh dengan laki-laki
lain.
Menimbang, bahwa
oleh karena saksi I melihat dan mengetahui peristiwa pertengkaran tersebut dari
Pemohon karenanya saksi I Pemohon tersebut dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa
saksi kedua (Ade Surya bin Permana) yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi
syarat-syarat formil sebagai saksi. Sedangkan substansinya akan dipertimbangkan
berikutnya.
Menimbang, bahwa
dari kesaksian tersebut menerangkan bahwa saksi II Pemohon telah mendengar dan
melihat Pertengkaran dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon, dikarenakan
perselingkuhan yang dilakukan Termohon bersama Laki-laki lain.
Menimbang, bahwa
oleh karena saksi II Pemohon mendengar dan melihat secara langsung pertengkaran
Pemohon dan Termohon karenanya saksi II Pemohon dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa
keterangan saksi II Pemohon sejalan dengan keterangan saksi I Pemohon,
peristiwa mana merupakan indikasi tidak harmonisnya rumah tangga Pemohon dan
termohon apalagi bila dikaitkan dengan keterangan saksi II yang mengetahui dan
melihat langsung Pertengkaran dan
perselisihan pemohon dan Termohon dan telah berpisah sejak bulan januari 2012
sampai sekarang, maka Majelis Hakim berkesimpulan saksi I dan II tersebut telah
memenuhi batas minimal syarat materil bukti saksi, karenanya dapat
dipertimbangkan, hal mana sejalan dengan Yurisprudensi MARI No 299.K/AG 2003
tanggal 8 juni 2005 yang menyatakan bahwa keterangan 2 orang saksi dalam
sengketa cerai talak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts gevolg)
mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian, untuk itu harus
dipertimbangkan secara cermat jo. Yurisprudensi MARI No 285. K/AG/2000 tanggal
10 november 2000 yang menytakan bahwa saksi yang tidak melihat secara langsung
pertengkaran antara Pemohon dan Termohon tetapi mengetahui telah pisah rumah
dan telah didamaikan menunjukkan hati suami istri sudah pecah dan sudah sampai
pada kualitas terjadinya pertengkaran terus menerus yang tidak dapat didamaikan
lagi.
Menimbang, bahwa
sementara Termohon untuk mempertahankan dalil bantahannya telah mengajukan 2
orang saksi seperti tersebut diatas.
Menimbang, bahwa saksi
Pertama (Amir Ma’ruf Bin Nurdin Dt. Rajo Mangkuto) yang diajukan oleh Termohon
telah memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi. sedangkan substansinya akan
dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa
dari kesaksian saksi I tersebut menerangkan bahwa saksi Termohon pernah melihat
secara langsung tentang pertengkaran Pemohon dan Termohon dan mengetahui
penyebab Pisahnya Pemohon dan Termohon dikarenakan Termohon tidak memberikan
nafkah kepada Pemohon, karenanya kesaksian saksi I Termohon tersebut memenuhi
syarat materil.
Menimbang, bahwa
saksi kedua (Emi daliana binti syadik) yang diajukan oleh Termohon telah
memenuhi syarat-syarat formil sebagai saksi sedangkan substansinya akan
dipertimbangkan berikutnya.
Menimbang, bahwa
dari kesaksian saksi II tersebut menerangkan bahwa saksi Termohon mendengar
cerita dari Termohon dan melihat secara langsung pertengkaran Pemohon dan
Termohon dikarenakan Pemohon kurang memberi belanja dan juga sering menuduh Termohon
Berselingkuh yang menyebabkan Pisahnya Pemohon dan Termohon. Dan Kesaksian
Saksi II Termohon dapat diterima secara materil.
Menimbang, bahwa
berdasarkan jawab-menjawab antara pemohon dan Termohon dikaitkan dengan
bukti-bukti, ditemukan fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dan Termohon telah menikah pada tanggal 16 agustus 2010
di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan Belum dikaruniai anak.
2. Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan dan
pertengkaran yang disebabkan Pemohon selalu menuduh Termohon telah berselingkuh
dengan laki-laki lain dan Termohon tidak pernah cukup akan uang belanja yang
Pemohon berikan.
3. Bahwa telah ada usaha perdamaian sebelumnya terhadap permasalahan
rumah tangga Pemohon dan termohon akan tetapi tidak berhasil.
4. Bahwa pemohon bekerja sebagai Pedagang di Pasar-pasar dan mengelola
sebuah warnet dengan penghasilan lebih kurang Rp. 600.000,-(delapan ratus ribu
rupiah) setiap minggu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta
tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dan
Termohon sudah pecah dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah
tangga.
Menimbang bahwa
percaraian adalah merupakan perbuatan halal yang di benci Allah SWT, yang
sedapat mungkin dihindari oleh pasangan suami istri, akan tetapi mempertahankan
perkawinan pemohon dan termohon yang demikian justru akan mendatangkan mafsadat
yang lebih besar dari maslahat yang akan di capai diantaranya penderitaan batin
yang berkepanjangan, sementara menolak mafsadat lebih diprioritaskan dari
kemaslahatan.
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, majlis hakim
berkesimpulan telah memenuhi unsur pasal 39 ayat (2) UU No 1 tahun 1974, pasal
19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Tahun 1975, dan Pasal 116 hurut (f) Kompilasi
Hukum Islam, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU No. 7
tahun 1989 permohonan pemohon sudah depatutnya dikabulkan dengan memberi izin
kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’I terhadap termohon di hadapan sidang
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Pemohon
dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa
oleh karena permohonan pemohon telah dikabulkan maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-undang
nomor.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor. 50 Tahun 2009, maka Majelis secara ex officio memerintahkan kepada Panitera Pengadilan agama Lubuk
Sikaping untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada pegawai
Pencatat Nikah kecamatan lubuk Sikaping sebagaimana dimaksud oleh Pasal
tersebut.
MENGADILI
1. Mengabulkan Permohonan yang diajukan
Pemohon
2. Memberi izin kepada Pemohon (Fuad Husein
bin Permana) untuk menjatuhkan Talak satu raj’I terhadap termohon (Rahayu
Ningsih binti Syafrizal) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama
Lubuk Sikaping untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Sikaping untuk dicatat dalam
daftar yang disediakan untuk itu.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
sebesar Rp. 171.000
Demikianlah
putusan ini dibacakan pada hari Rabu Tanggal 22 Maret 2012M yang bertepatan
dengan tanggal …………..H, Pukul 10.15 WIB oleh Hakim Ketua Drs. Ali Imron, MH,
bersama Hakim Anggota Drs. Chandra Perkasa dan Musa Amsar Simbolon, S.Ag yang
telah ditunjuk oleh ketua pengadilan Agama Lubuk Sikaping dengan Penetapan
Nomor: 01/Pdt.G/2012/PA.Lbs Tanggal 12 Januari
2012 untuk memeriksa perkara ini, dan diucapkan oleh Ketua tersebut dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu 18 Januari 2012
dan dibantu oleh Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Hakim Ketua
(DRS. H. ALI IMRON, MH.)
Hakim
Anggota Hakim
Anggota
(Drs. CHANDRA PERKSA) (MUSA AMZHAR
SIMBOLON, S.HI, MH)
Panitera Pengganti
(MELATI, S.HI)
Perincian
biaya perkara:
-
Biaya
pendaftaran Rp.
50.000,-
-
Biaya
panggilan Rp.
60.000,-
-
Biaya
materai Rp.
6000,-
-
Biaya
pencatatan Rp.
50.000,-
-
Biaya
redaksi Rp.
5000.-
Jumlah Rp.
171.000,-
(Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar